Riba adalah salah satu dosa besar yang disebut dalam Al-Qur'an dan hadits. Pelajari lebih lanjut di sini.
Riba secara bahasa berarti “tambahan”. Dalam istilah syariat, riba adalah setiap tambahan dalam transaksi jual beli atau pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Riba sangat dikecam dalam Islam karena menyebabkan ketidakadilan dan merugikan pihak tertentu.
Riba terbagi menjadi dua jenis utama: Riba Fadhl (tambahan dalam tukar-menukar barang sejenis) dan Riba Nasi’ah (tambahan karena penundaan pembayaran).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila...”
(QS. Al-Baqarah: 275)
"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya."
(HR. Muslim)
Mayoritas ulama sepakat bahwa riba hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Ulama salaf dan khalaf menyatakan bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang mengundang murka Allah.